Dengan hormat,
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Desa Tanggulun Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut Tahun 2024 Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab saya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Penyusunan IPPD ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Demikian Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa ini kami sampaikan Kepada seluruh masyarakat Desa Tanggulun Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tanggulun Tahun Anggaran 2024.
Tanggulun, 6 Januari 2025
Kepala Desa,
TTD
R..HEIZAR FATHONI